Salat tasbih adalah salat empat rakaat yang sepanjang salat tersebut, seseorang mengucapkan kalimat tasbih 300 kali. Salat tasbih dapat dikerjakan pada siang atau malam hari. Salat ini dianjurkan untuk dikerjakan, paling tidak seumur hidup sekali.
Terdapat perbedaan pendapat ulama tentang hukum salat tasbih. Oleh sebagian ulama penganut Mazhab Syafi’i, salat tasbih dihukumi sunah. Dasarnya adalah riwayat dari jalur Ibnu Abbas bahwa Nabi Muhammad saw. mengajarkan salat tasbih ini kepada paman beliau, Abbas bin Abdul Muthalib.
Riwayat yang dimaksud, berbunyi, “Wahai Abbas, pamanku, sukakah paman, aku beri, aku ajari 10 macam kebaikan yang dapat menghapus 10 macam dosa? Jika Paman mengerjakan hal tersebut, Allah akan mengampuni dosa-dosa Paman, baik yang awal maupun yang akhir, baik yang sudah lalu maupun yang akan datang, baik yang disengaja maupun tidak, baik yang kecil maupun yang besar, baik yang samar-samar maupun yang terang-terangan.
“10 macam kebaikan itu adalah, Paman mengerjakan salat 4 rakaat, dan setiap rakaat membaca Al Fatihah dan surat, apabila selesai membaca itu, dalam rakaat pertama dan masih (dalam posisi) berdiri, bacalah “Subhanallah wal hamdulillah walaa ilaaha illallah wallahu akbar” sebanyak 15 kali, lalu rukuk, dan dalam rukuk membaca bacaan seperti itu sebanyak 10 kali, kemudian mengangkat kepala dari rukuk (iktidal) juga membaca itu 10 kali, lalu sujud juga membaca 10 kali, setelah itu mengangkat kepala dari sujud (duduk di antara dua sujud) juga membaca 10 kali, lalu sujud juga membaca 10 kali, kemudian mengangkat kepala dan membaca 10 kali, jumlahnya ada 75 kali dalam setiap rakaat, paman dapat melakukannya dalam 4 rakaat.” (H.R. Abu Dawud).
Terkait hukum salat tasbih, selain pendapat bahwa salat ini sunah (jika dikerjakan mendapatkan pahala, jika tidak dikerjakan tidak apa-apa), terdapat pendapat lain, dari mazhab Hambali, bahwa salat ini statusnya boleh dikerjakan, bukan sunah. Dasarnya adalah derajat hadis ucapan Nabi kepada Abbas di atas, yang disebut dhoif.
Pendapat lain, salat tasbih tidak disyariatkan. Ibnu Jauzi berpendapat bahwa hadis tentang salat ini adalah hadis maudlu. Meskipun demikian, banyak ulama yang berpendapat tentang hadis salat tasbih tersebut sebagai hadis shohih, sehingga dalam pendapat umum, salat ini hukumnya sunah.
Salat tasbih dikerjakan dengan 4 rakaat, dan dapat dilakukan pada siang hari atau malam hari. Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar membedakan pengerjaan salat tasbih pada siang hari dan malam hari. Dalam hal ini, salat tasbih siang hari dapat dikerjakan dengan dua metode, yaitu 4 rakaat sekali salam atau 4 rakaat 2 kali salam (2 rakaat demi 2 rakaat). Sementara itu, salat tasbih malam hari dikerjakan 2 rakaat demi 2 rakaat.
Imam Nawawi menyebutkan, “Bila salat dilakukan pada malam hari maka lebih kusukai bila bersalam dalam dua rakaat. Namun bila (dilakukan) pada siang hari maka bila mau bersalam (daalam dua rakaat) dan bila mau maka tidak bersalam (dalam dua rakaat).”
Seperti yang disebutkan dalam hadis di atas, salat tasbih yang diajarkan Nabi Muhammad saw. kepada paman beliau, Abbas bin Abdul Muthalib diisi tasbih 300 kali yang dibagi ke dalam empat rakaat. Dengan demikian, setiap rakaat, seseorang akan membaca 75 kali tasbih.
Jumlah 75 kali tasbih tersebut dibagi-bagi kembali ke dalam setiap gerakan salat. Setelah membaca Surah al-Fatihah dan surah pendek, pelaku salat tasbih membaca tasbih 15 kali. Setelah itu, usai tasbih rukuk, iktidal, tasbih sujud pertama, duduk di antara dua sujud, tasbih sujud kedua, dan duduk istirahat sebelum berdiri melanjutkan rakaat, pelaku salat membaca tasbih 10 kali dalam setiap gerakan tersebut.
Rincian jumlah rakaat tasbih dalam salat tasbih dalam sebagai berikut.
Waktu Tasbih (dalam Gerakan Salat) | Jumlah Tasbih |
Setelah Surat Al-Fatihah dan surat pendek (masih dalam posisi berdiri) | 15 kali |
Setelah tasbih rukuk | 10 kali |
Setelah Iktidal | 10 kali |
Setelah tasbih sujud pertama | 10 kali |
Setelah duduk di antara dua sujud | 10 kali |
Setelah tasbih sujud kedua | 10 kali |
Setelah duduk istirahat sebelum berdiri (sebelum rakaat baru) | 10 kali |
Jumlah tasbih dalam 1 rakaat | 75 kali |
Jumlah tasbih dalam 4 rakaat | 300 kali |
Jika niat salat tasbih menggunakan bahasa Arab, seseorang mesti terlebih dahulu memastikan, salat tasbihnya dikerjakan dengan 4 rakaat sekali salam atau 4 rakaat 2 kali salam (2 rakaat demi 2 rakaat).
Niat salat tasbih 4 rakaat sekali salam adalah sebagai berikut.
أُصَلِّيْ سُنَّةَ التَسْبِيْحِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ لِلهِ تَعَالَى
Ushalli sunnat tasbīhi arba‘a rak‘ātin lillāhi ta‘ālā.
Artinya, “Aku menyengaja salat sunah tasbih empat rakaat karena Allah Ta’ala.”
Niat salat tasbih 4 rakaat dua kali salam adalah sebagai berikut.
أُصَلِّيْ سُنَّةَ التَسْبِيْحِ رَكْعَتَيْنِ لِلهِ تَعَالَى
Ushalli sunnat tasbīhi rak‘ataini lillāhi ta‘ālā.
Artinya, “Aku menyengaja sembahyang sunnah tasbih dua rakaat karena Allah SWT”.
Cara mengerjakan salat tasbih tidak jauh berbeda dengan cara pengerjaan salat lain. Yang membedakan adalah tambahan bacaan tasbih “Subhanallah wal hamdulillah walaa ilaaha illallah wallahu akbar” dalam setiap gerakan salat dengan jumlah yang sudah ditetapkan.
Tata cara pengerjaan salat tasbih adalah sebagai berikut.
1 Comment
Jazakamullah Ustadz…